Panglima Tertinggi WPA Membantah:1 Mei 63 Papua Masuk Ke NKRI Adalah ILEGAL, 61 Tahun Kami di Hutan Belantara; Berikut Ini Surat Pembantaian-nya

"61 Tahun West Papua Army Bermarkas Di Hutan Belantara Papua Akibat Perlakuan Untea 1 Mei 1963"

Panglima Tertinggi WPA Sorong Sampai Samarai jendral.Damianus R.R Magai Yogi (1/05/24-JP)
Foto: Surat Pernyataan tentang Pembantaian Tidak Sah alias ILEGAL tentang penyerahan status Papua Barat ke Negara kolonial republik Indonesia(JP)

MABES-TOTIO_JALAPAPUA.com-
Panglima Tertinggi West Papua Army (WPA) Sorong sampai Samarai Tn.Jenderal.Damianus RR Magai Yogi Membantah atas Perlakuan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), untuk Memaksakan Papua Barat masuk ke Negara kolonial Indonesia,Yang di lakukan pada tanggal 1 Mei 1963, Penyerahan Status Papua dari UNTEA ke Indonesia Adalah Tidak SAH. (Mabes-Paniai 1/05 2024)

 

“Kami Sudah 61 Tahun Tentara West Papua Bermarkas Di Hutan Belantara Papua Akibat Perlakuan UNTEA 1 Mei 1963″kata Panglima Tertinggi: TPNPB-OPM,TNPB dan TRWP Atau West Papua Army(WPA) Tn.jend.Damianus RR Magai Yogi.

 

Surat Pembantaian tersebut, Terlayang di selah Memperingati 1 mei sebagai Hari “ANEKSASI Papua Barat”dalam Bentuk Surat Penyataan Resmi yang di keluarkan dari Markas besar(MABES) di Jantung Hati Pegunungan Tengah
Sang Bintang Kejora Paniai
PadaTgl : 1 Mei 2024

 

Berikut ini adalah isi Surat Pernyataan tentang Pembantaian(Tidak sah Papua masuk ke NKRI alias Ilegal)

 

Atas nama kami jajaran Tentara Papua Barat (WPA) dari tiga komando TNPB,TRWP dan TNPB Tentara Nasional Papua Barat, membantah, penyerahkan Papua ke dalam NKRI oleh UNTEA tanpa mendapatkan persetujuan Rakyat Papua Barat 1 Mei 1963.

Papua Barat sudah mempersiapkan Belanda menjadi satu negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Buktinya, Pembentukan Dewan Papua dan atribut kenegaraannya berdasarkan pendahuluan kami telah disetujui
oleh pemerintah Belanda. Secara Defaco Papua Barat sudah merdeka sendiri sejak 1 Desember1961.

 

Tetapi sesuai surat keputusan resmi dari Ir. Soekarno, Amerika Serikat membantu Indonesia dalam Aneksasi Papua Barat tepatnya pada tanggal 1 mei 1963 Papua Barat di serahkan ke Indonesia dari pemerintahan UNTEA sementara PBB di Papua Barat mulai saat itulah Papua Barat diambil oleh
Indonesia dengan bantuan Amerika dan serikat PBB. Rakyat Papua Barat yang memiliki tanah Papua harus kecewa dalam upaya penentuan nasipnya sendiri.

 

Mereka dapat menentukan masa depannya sendiri.Tetapi Belanda, Amerika, Indonesia menyetujui Perjanjian New York tidak dimaafkan.
Begitu juga disampaikan Papua Barat oleh UNTEA Kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 tanpa persetujuan Rakyat Papua Barat.
Dan perjanjian Belanda kepada Indonesia bahwa Papua Barat di Jaya selama 25 Tahun saja oleh Indonesia tetapi NKRI Sudah melewati batas tahun lagi hingga 2024 maka itu NKRI disebut Negara Melanggar hak asasi manusia (HAM) terbesar, negara teroris dan negara Pencuri hasil kekayaan alam kandungan tembaga . emas dan ikutan tambang lainnya di tanah Papua.

 

Rakyat Papua Barat menuntut hak untuk menentukan nasibnya sendiri untuk mencapai kemerdekaan penuh bukan Otonomi, Jilid II , dan Pembangunan,
kesejateraan atau Federasi. Karena Papua Barat telah lama merdeka tertanggal 1 Desember 1961 maka segera Hormati Rakyat Papua Sebagai Tuan Rumah Atas Negeri Senri mengembalikan kedaulatan Rakyat kepada Rakyat Papua Barat;

 

CATATAN:
1. Papua Barat telah mendapat pengakuan yang sah dan hari bersejarah bagi Bangsa Melanesia di tanah Papua Barat tertanggal 26 Pebruari
1999 di Jakarta oleh Beliau Yusup Baharudin Habibie Presden RI

2. Papua Barat mendapat surat pernyataan pengakuan resmi tertanggal 31 Desember 1999 sampai dengan 2 Januari 2000 di Pelabuhan
Numbay Papua Barat yang diberikan oleh Beliau Gusdur.

3. Wakil Sekjen Urusan HAM PBB HINA JILANI injak kaki di Pelabuhan Papua Numbay tertanggal 8 Juni 2007 untuk melihat sendiri dari
dekat dan memberikan Pengakuan Resmi terhadap berbagai bentuk pelanggaran berat HAM yang dilakukan TNI-POLRI. Tetapi NKRI Melewati
batas melanggar hukum dan HAM Nasional dan Internasional yang telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 1963 sampai pada saat ini 2024.

 

TUNTUTAN:
1. NKRI hadir di tanah Papua kami rakyat Bangsa Papua tidak perlu hadir di atasTanha Papua karena NKRI adalah perusak danpenindas
rakyat Papua.

2. Rakyat Papua Barat tidak memerlukan program Tawaran dari pemerintah Pusat seperti Pemekaran DOB, Jalan Trans Papua dan Otsusu
Jilid II Bagi Papua.

3. Segerah menutup Aktivitas Ekspolitas iIlegal yang beroprasi di Tanah Papua salah satunya PT Freeport, dan perusahaan ilegal lainnya.

4. Negara NKRI segerah bertanggung jawab atas Pembunuhan terhadap sistematis Orang Asli Papua semenjak pencablokan wilayah Papua
ke dalam NKRI 1 Mei 1963 s/d 2024.

 

REKOMENDASI:
1. Jokowi-JK Segerah bertanggung jawab atas Tuntutan dari Pagar Negara West Papua yakni West Papua Army yang berjuang untuk
memisahkan diri dari NKRI.

2. PBB dan Dunia Internasional segera membuka mata terhadap semua permasalahan yang dihadapi rakyat Papua.

3. Dewan Ham PBB Segera Berkunjung di Papua.

4. Tentara Papua Barat menuntut kepada Indonesia, Amerika dan Belenda segera mengakui hak kepemilikan Negara Republik Papua yang
merdeka secara defakto 1 Dsember 1961.

 

Keluaran : di Markas Besar TPN-PB Tentara nasional Papua Barat 
Jantung Hati Pegunungan Tengah
Sang Bintang Kejora Paniai
PadaTgl : 1 Mei 2024
Jend. Demianus RR. M Yogi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *