TPNPB-OPM-WPA calls on the Philippines not to be provoked by Indonesia and the Indonesian state Immediately activate ANTON GOBAI’s ATMs and savings that have been frozen by the Republic of Indonesia.

 

To Dear
Philippines In the province of Sarangai, District of Kiamba.

 

 

That regarding Mr. ANTON GOBAI is always our leader (Chief of staff of the air force-West Papua National Liberation Army-Free Papua Organization or West Papua Army- TPNPB-OPM-WPA)

 

With a feeling full of annoyance after two months in international detention so that at the end of the hearing on Mr. ANTON GOBAI’s freedom verdict that in this regard we really wrote our short letter as our true feelings.

 

West Papua National Liberation Army-Free Papua Organization or West Papua Army (TPNPB-OPM-WPA) In West Papua calls on the Philippine state in the province of Singarai, Kiamba district, related to Mr. ANTON GOBAI, who is the chief of staff of the TPNPB-OPM-WPA air force. , We (TPNPB-OPM-WPA) remind you not to be easily provoked by sweet candies, namely provocation from the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) about all the rotten offers from Indonesia during the trial of
Mr. ANTON GOBAI in the Philippines.

 

Mr. ANTON GOBAI who was arrested on suspicion of high-powered illegal firearms in the Philippines is a cross-border arrest in the sense that Indonesian citizens are caught in the Philippines or other countries, therefore we also keep reminding them that there should be no certain methods or offers from the Indonesian state to deport Mr. ANTON GOBAI to the Indonesian state.

 

We (TPNPB-OPM-WPA) again remind Indonesia is a colonial country. Indonesia is a country that has never had human values. Anyway this country of Indonesia has never involved other public humanitarian matters in practicing law in Indonesia such as LAW NUMBER 12 OF 2005 REGARDING THE ratification of the INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS)

 

 

we TPNPB-OPM-WPA in West Papua have full hope on the human blood of West Papua which was caused by the death of a firearm (murder using high-powered firearms by the Indonesian military) so therefore with our hearts full of hope that Indonesia is a country rupiah because the rule of law in Indonesia is the value of the rupiah as if there is no international legal protection and as if there is no justice in the world for people in all parts of the world.

 

The facts about Mr. ANTON GOBAI’s legal customers in Indonesia after Mr. ANTON GOBAI’s arrest were the freezing or blocking of cash machines or ATMs and savings accounts belonging to Mr. ANTON GOBAI.

Legal practice in Indonesia like the case above is an unprofessional legal practice because the freezing of ATMs and savings accounts is a surgical procedure for handling cases in law enforcement, he is not a state official or state apparatus who is so suspected of collusive corruption and nepotism that later the financial transaction analysis investigation center (PPATK) has the potential to function the moment as collateral to prosecute the unexpected.

 

In addition to all the series of legal customers in Indonesia against native Papuans in West Papua. As has been revealed above regarding the blocking of ATMs and savings owned by ANTON GOBAI. This is a form of criminalization or extraordinary violence because it is related to survival This is a form of violation of human rights law (HAM).

 

parts of the world established on December 10, 1948, and in accordance with what the General Assembly (MU) of the United Nations (UN) proclaimed the Universal Declaration of Human Rights (Universal Declaration of Human Rights) Human Rights, hereinafter abbreviated as DUHAM), which contains the basic rights human rights and fundamental freedoms.

 

So with that we (TPNPB-OPM-WPA) have three military commands
1) West Papua National Liberation Army (TPNPB),
2). West Papua National Army (TNPB) and 3). West Papua Revolutionary Army (TRWP).

TPNPB-OPM-WPA three military wings in West Papua, firmly requesting:
1). The Philippine police must not be easily provoked by the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI),

2). The country of the Philippines immediately release Mr. ANTON GOBAI because he is a freedom fighter for the people of West Papua,

3). The State of Indonesia in this case asks PPATK to activate Mr. ANTON GOBAI’s ATM and Savings,

4). We are organizationally annoyed with the Philippines for the arrest of Mr. ANTON GOBAI as our leader, namely the chief of staff of the TPNPB-OPM-WPA air force in West Papua,

5). we TPNPB-OPM-WPA ask the state please respect our leaders TPNPB-OPM-WPA who are currently in international detention, namely detainees in the police in the Philippines,

6). we consider the Philippines to be our neighboring country (West Papua country) because actually Papua was independent in 1961 we hope Mr. ANTON GOBAI I hope you are all well,

7). Philippines don’t listen to information on offers from the Unitary Republic of Indonesia (NKRI) regarding Mr. ANTON GOBAI in terms of deporting to Indonesia,

8). We (TPNPB-OPM-WPA) remind the prosecutors (police) in the Philippines that there shouldn’t be rotten Indonesian methods for the power of rupiah money to enter the courtroom for decision-making according to the current law,

9). We (TPNPB-OPM-WPA) fully hope from a very deep heart that please convict Mr. ANTON GOBAI according to our expectations.

 

Issued at the Headquarters (MABES) of the West Papua National Liberation Army-their Papuan organization-west papua army (TPNPB-OPM-WPA) Totio.

Supreme Commander of TPNPB-OPM-WPA general infra R-R DAMIANUS MAGAI YOGI.

Air Force Chief of Staff ANTON GOBAI

(By a special spokesperson for KOPAPI HG.)

 

 

INDONESIA

 

TPNPB-OPM-WPA  menyerukan agar negara Philipina tidak boleh terprovokasi dengan  Indonesia dan Negara Indonesia Segera aktifkan ATM Dan Tabungan Milik ANTON GOBAI Yang telah di bekukan oleh NKRI.

 

 

Kepada
Yang  Terhormat
Negara Pilipina Di provinsi Sarangai, Kabupaten Kiamba.

 

Bahwa terkait Tuan ANTON GOBAI selaku pimpinan-kami(Kepala staf angkatan udara-tentara Pembebasan nasional papua Barat-organisasi Papua merdeka atau west papua army- TPNPB-OPM-WPA)

 

 

Dengan rasa yang penuh kesal setelah dua bulan  di tahanan internasional sehingga di ujung sidang vonis kebebasan Tuan ANTON GOBAI bahwa terkait hal itu kami sangat menyuratkan surat singkat kami sebagai isi hati kami sejati.

 

 

Tentara Pembebasan nasional papua Barat-organisasi papua merdeka atau west Papua army (TPNPB-OPM-WPA) Di papua Barat menyerukan kepada negara Pilipina di provinsi sarangai kabupaten kiamba bahwa terkait Tuan ANTON GOBAI Yang berkedudukan sebagai kepala staff angkatan udara TPNPB-OPM-WPA Ini, Kami (TPNPB-OPM-WPA) ingatkan agar tidak boleh mudah terprovokasi dengan gula-gula manis yakni  provokasi dari negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) tentang segala tawaran busuk dari Indonesia dalam berlangsungnya sidang Tuan ANTON GOBAI di Philipina.

 

 

Tuan ANTON GOBAI yang di tangkap karena dugaan bawah senjata api ilegal berkekuatan tinggi  di Philipina adalah penangkapan lintas negara dalam artinya Orang warga negara Indonesia yang tertangkap di Philipina atau negara lain oleh sebab itu kami terus ingatkan juga supaya Tidak boleh ada cara-cara tertentu atau  tawaran dari negara Indonesia untuk mendeportasi Tuan ANTON GOBAI ke negara Indonesia.

 

 

Kami (TPNPB-OPM-WPA) kembali Mengingatkan  Negara Indonesia adalah negara kolonial.
Negara Indonesia adalah negara yang tidak pernah ada nilai kemanusiaan. Ada pun  negara Indonesia ini  tidak pernah melibatkan  hal-hal kemanusiaan publik lainnya dalam mempraktekkan  hukum di Indonesia seperti
Undand-undang NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS
(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)

 

 

kami TPNPB-OPM-WPA di papua Barat berharap penuh diatas darah manusia papua Barat  yang di sebabkan oleh kematian senjata api(pembunuhan dengan menggunakan senjata api berkekuatan tinggi oleh militer Indonesia) maka dengan sebab itu dengan hati kami  yang penuh berharap bahwa negara Indonesia adalah negara rupiah karena kekuasaan hukum di negara Indonesia adalah nilai rupiah seolah tidak ada perlindungan hukum internasional serta seakan Dunia tiada keadilan bagi rakyat di belahan seluruh dunia.

 

 

Fakta pelanggan hukum di Indonesia terhadap tuan ANTON GOBAI di pasca penangkapan tuan ANTON GOBAI adalah yakni pembekuhan atau pemblokiran Anjungan tunai mesin atau ATM dan tabungan rekening milik tuan ANTON GOBAI.

 

 

Praktek hukum  Indonesia seperti  kasus diatas ini adalah suatu praktek hukum yang tidak berprofesional karena pembekuhan ATM dan tabungan adalah bedah ruang penanganan kasus dalam penegakkan hukum nya ia bukan penjabat negara atau aparatur negara yang begitu terduga kasus korupsi kolusi dan nepotisme yang kemudian  pusat penyelidikan analisis transaksi keuangan(PPATK) berpotensi fungsikan momen sebagai jaminan mengadili yang terduga.

 

 

Selain seluruh rentetan pelanggan hukum di Indonesia terhadap orang asli papua di papua Barat. Sebagaimana yang telah terungkap diatas terkait pemblokiran ATM dan tabungan milik ANTON GOBAI Adalah salah satu bentuk  kriminalisasi atau kekerasan yang luar biasa karena hal tersebut adalah berkaitan dengan kelangsungan hidup
Ini adalah  salah satu bentuk pelanggaran Hukum kemanusiaan hak asasi manusia (HAM).

 

 

belahan dunia yang ditetapkan pada tangal 10 Desember 1948, dan sesuai dengan apa yang Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak
asasi manusia dan kebebasan dasar.

 

 

 

Maka dengan itu kami (TPNPB-OPM-WPA) tiga komando militer
1) tentara Pembebasan nasional papua Barat(TPNPB),

2).tentara nasional papua Barat (TNPB) dan

3).Tentara revolusi papua Barat (TRWP).

 

TPNPB-OPM-WPA tiga sayap militer di papua Barat, dengan  tegas meminta:

1).kepolisihan pilipina tidak boleh mudah terprovokasi oleh negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI),

2).negara pilipina segera bebaskan tuan ANTON GOBAI karena ia adalah pejuang kemerdekaan bagi bangsa Papua Barat,

3).Negara Indonesia dalam hal ini kepada PPATK mohon aktifkan ATM dan Tabungan milik Tuan ANTON GOBAI,

4).Kami secara organisasi rasa kesal kepada negara pilipina atas penangkapan Tuan ANTON GOBAI sebagai pimpinan kami yakni adalah kepala staf angkatan udara TPNPB-OPM-WPA di papua Barat,

 

5).kami TPNPB-OPM-WPA meminta kepada negara  mohon  menghargai Pimpinan kami TPNPB-OPM-WPA Yang Sedang ada dalam  tahanan internasional yakni tahanan di kepolisian di negara pilipina,

6).kami beranggap negara pilipina adalah negara tetangga kami(negara Papua Barat) karena sebenarnya Papua sudah merdeka pada 1961 kami berharap  Tuan ANTON GOBAI semoga Baik-baik saja,

 

7).negara Pilipina  jangan mendengar informasi tawaran dari negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentang Tuan ANTON GOBAI dalam hal mendeportasi ke Indonesia,

 

8). Kami (TPNPB-OPM-WPA) mengingat kepada para kejaksaan  kepolisian di pilipina agar tidak boleh ada Cara-cara kebusukan Indonesia untuk kekuasaan uang rupiah masuk kedalam ruang persidangan guna pengambilan keputusan sebagaimana hukum yang sedang berlaku,

 

9).kami(TPNPB-OPM-WPA) berharap penuh dari hati yang sangat dalam bahwa mohon memvoniskan Tuan ANTON GOBAI sesuai dengan Harapan kami.

 

 

Di keluarkan di Markas besar(MABES) Tentara Pembebasan nasional papua Barat-organisasi papua mereka-west papua army(TPNPB-OPM-WPA) Totio

Panglima Tertinggi TPNPB-OPM-WPA
jendral infra RIMBA RIBUT DAMIANUS MAGAI YOGI.
Kepala staf angkatan udara KSAU ANTON GOBAI

Oleh Juru bicara khusus KOPAPI HG.

Writer: Admin HgEditor: Admin-HG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *