TPNPB-OPM-WPA: Urges the Philippines Please release Mr. ANTON GOBAI, the people of Papua and the Philippines have no problems.

TPNPB-OPM-WPA: Urges the Philippines Please release Mr. ANTON GOBAI, the people of Papua and the Philippines have no problems.

MABES TOTIYO, JALAPAPUA.com-West Papua national liberation army-the free Papua organization or west Papua army in short (TPNPB-OPM-WPA) in West Papua urges the State government Selectpina that please release Mr. Anton Gobai so that he can also carry out fighting activities as should be continuing the remaining struggles of the parents (the fighters who preceded) as West Papuan freedom fighters.

We call on Judges in the Philippines to also hold a trial as soon as possible in accordance with the laws and regulations in force in the Philippines and in accordance with international law in terms of decision-making and settlement of criminal cases, namely related to the arrest of the chief of staff of the air force of the West Papua Liberation Army TPNPB-OPM -WPA Tuan Anton Gobai who was arrested on January 7 2023 in Kiamba District, Saranai Province, Philippines, who is suspected of being a carrier of high power firearms.

We (TPNPB-OPM-WPA) also call on the Philippine state so that the Philippine state must maintain state sovereignty, in this case it may not respond to all offers from the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) because Indonesian law in Papua is rupiah law, there is no justice and human freedom Namely human rights (HAM). We the people in this matter accommodate the voice through TPNPB-OPM-WPA in West Papua and also say that the Indonesian state has always intimidated us, ennobled us, terrorized, cannibalized, robbed our wealth, killed, raped and others to us the people of Papua who are helpless as if This Papuan earth has no space for freedom.

TPNPB-OPM-WPA calls for that in accordance with the case of the arrest of the chief of staff of the air force of the West Papua national Liberation Army that Mr. ANTON GOBAI is the leader of the TPNPB-OPM-OPM Therefore we can address this so that we can remember that the trial will take place This is addressed with an address to The judge must comply with the Philippine Criminal Law in terms of making decisions that guarantee the feelings of freedom fighters (TPNPB-OPM-OPM) on the battlefield, so we recommend this as a warning in making decisions so that judges can enforce according to the criminal law of the Philippines.

The Philippine legal system is a unique legal system because its legal system consists of Civil Law (Spain), Common Law (Anglo-American), Muslim (Islamic) Law and Customary Law.

Codification is the main thing in countries that adhere to the Civil Law legal system. Spain is
1. Law, which is written law as a policy product from the legislature.
2. Jurisprudence, is decisions of previous cases or written opinions made by courts or persons performing functions Justice.

The current Criminal Code of the Philippines is Amendments to the Philippine Criminal Code – Revised Penal Code (RPC). We (TPNPB-OPM-WPA) sincerely from the heart and according to legal practice in Papua that firmly reject the Indonesian cyber crime media or Indonesian buzzer media that Indonesia is campaigning against the true warrior to the West Papua army air force staff TPNPB-OPM-WPA Sir Anton gobai In mere PROGANDA sweets that seem to conform to the legal reality in Indonesia, Papua, which convinced the Philippines in terms of decision-making at the hearing regarding ANTON GOBAI, an Indonesian citizen and two Filipino residents.

They (users) including journalists and media who have uploaded reports are violating Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) is the first law in the field of Information Technology and Electronic Transactions as a product of legislation that is urgently needed and has been being a pioneer laying the foundation for regulation in the field of Information Technology utilization.

Therefore, we also ask that the State of Indonesia must clarify the media and journalists who have uploaded HOAX news (invalid or incorrect).

In our view (TPNPB-OPM-WPA) regarding the Philippine criminal law that the Philippine criminal law is divided into two, namely the first specific crime and the second criminal punishment.

Crimes against each of the aforementioned crimes are as follows Crimes are classified into crimes against state security (such as treason, espionage and piracy), crimes against the fundamental laws of the state (rebellion, coup, incitement and public disobedience), crimes against the interests of crimes against the public (counterfeiting money and falsifying documents), immoral crimes, crimes committed by government employees, crimes against individuals (murder, assault, rape), crimes against security (kidnapping), crimes against property (theft), and others.

We (TPNPB-OPM-WPA) know, we are aware that in the Philippines there has never been a criminal law relating to violence against West Papuan freedom fighters including the arrest of Mr. Anton Gobai, a West Papuan freedom fighter who is being occupied or has status as head West Papua army air force staff (TPNPB-OPM-WPA) following are Some of the things below are the demands of the West Papuan Army West Papua army TPNPB-OPM-OPM:

First; The Election Government Immediately Releases the Chief of Staff of the Air Force, Mr. Anton Gobai, if the Election Government carries out the legal process, it will take a long time, we are the West Papua National Liberation Army.

Second; we ask that the freedom fighter Mr. ANTON GOBAI as chief of staff of the air force of the West Papua Liberation Army TPNPB-OPM-WPA be released from the Philippine Police Prison with respect and honor,

Third; we (TPNPB-OPM-WPA) ask the Philippines not to believe in buzzer media or cybercrime media which always spread false news about the struggle for independence for the nation of West Papua Anton GOBAI has always been chief of staff of the air force of the West Papua Liberation Army TPNPB -OPM-WPA,

Fourthly; we (TPNPB-OPM-WPA) firmly reject the Philippine police deporting Mr. Anton GOBAI to the Indonesian police, violating the sovereignty of the Philippine state outside of international legal mechanisms, and

Fifth; we (TPNPB-OPM-WPA) ask the Judge to appreciate the lawyer Mr. Anton GOBAI in the Philippines and others.

Issued by the Air Force Headquarters of the West Papua National Liberation Army TPNPB-OPM-WPA. (KOPAPI)

                         (Indonesia)

TPNPB-OPM-WPA: Desak Kepada Negara Pilipina  Mohon Bebaskan Tn ANTON GOBAI, Rakyat Papua dan Negara Pilipina Tidak Ada Masalah.

Jayapura,JALAPAPUA.com-tentara pembebasan nasional papua Barat-organisasi papua merdeka atau west Papua army di singkat (TPNPB-OPM-WPA) di papua Barat mendesak kepada pemerintah Negara  Pilihpina bahwa mohon bebaskan  tuan Anton Gobai agar ia juga dapat melakukan aktivitas perjuangan sebagaimana mestinya yakni melanjutkan  sisa perjuangan dari orang tua(para pejuang yang mendahului)sebagai pejuang kemerdekaan bangsa papua Barat.

Kami menyerukan Hakim di pilipina juga mohon melakukan sidang secepatnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara pilipina dan sesuai dengan hukum internasional dalam hal pengambilan keputusan dan penyelesaian kasus pidana yakni Terkait penangkapan  kepada kepala staff angkatan udara tentara Pembebasan papua Barat TPNPB-OPM-WPA Tuan Anton gobai yang tangkap pada tanggal 7 Januari 2023 di kabupaten kiamba,provinsi sarangai, negara pilipina, yang di duga sebagai pembawa senjata api power tinggi.

Kami (TPNPB-OPM-WPA) juga menyerukan kepada negara pilipina agar negara pilipina harus mempertahankan kedaulatan negara dalam hal ini tidak boleh merespons semua tawaran dari negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena hukum Indonesia di papua adalah hukum rupiah tidak ada keadilan dan kebebasan kemanusiaan Yakni hak asasi manusia (HAM).

Kami rakyat dalam hal ini mengakomodir suara melalui TPNPB-OPM-WPA di papua Barat juga mengatakan negara Indonesia selalu intimidasi kami, mengenosida kami, meneror, menkanibalis, merampas kekayaan kami, membunuh, memerkosa dan lain-lain kepada kami rakyat papua yang tidak berdaya seolah bumi papua ini tidak ada ruang kebebasan.

TPNPB-OPM-WPA menyerukan agar sesuai dengan kasus penangkapan kepala staff angkatan udara tentara Pembebasan nasional Papua Barat bahwa Tuan ANTON GOBAI adalah pimpinan TPNPB-OPM-OPM  sebab itu  dapat kami beralamatkan agar dapat mengingat dalam sidang akan berlangsung  hal tersebut ini menghaturkan dengan alamat kepada Hakim supaya  harus sesuai dengan  Hukum Pidana Filipina dalam hal pengambilan keputusan yang menjamin perasaan pejuang kemerdekaan(TPNPB-OPM-OPM) di medang pertempuran maka ini kami merekomendasikan sebagai suatu peringatan dalam pengambilan keputusan agar Hakim dapat menegakkan Sesuai hukum pidana Filipina.

Sistem hukum Filipina merupakan sistem hukum yang unik dikarenakan
sistem hukumnya terdiri dari Civil Law (Spanyol), Common Law (AngloAmerican), Muslim (Islamic) Law dan Hukum Adat. Kodifikasi adalah yang utama di negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law. Spanyol adalah:

1. Undang-undang, yang merupakan hukum tertulis sebagai produk kebijakan
dari legislatif.

2. Yurisprudensi, adalah putusan-putusan kasus terdahulu atau opini tertulis
yang dibuat oleh pengadilan atau orang-orang yang menjalankan fungsi
peradilan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Filipina yang berlaku saat ini adalah
Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Filipina – Revised Penal Code
(RPC).

Kami(TPNPB-OPM-WPA) secara penuh hati dari hati dan sesuai praktek hukum di papua bahwa menolak Tegas kepada media syber crime atau media buzzer Indonesia yang indonesia mengkampanyekan terhadap sang pejuang sejati  kepada staff angkatan udara tentara papua Barat TPNPB-OPM-WPA  Tuan Anton gobai Dalam gula-gula PROGANDA semata yang seolah sesuai kenyataan hukum di Indonesia, papua, yang meyakinkan negara pilipina dalam hal pengambilan keputusan di sidang tentang ANTON GOBAI WNI Dan dua orang penduduk pilipina.

Mereka (pemakai)termasuk jurnalis dan media yang sudah upload pemberitaan adalah melanggar  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi. Maka itu kami meminta juga kepada Negara Indonesia wajib klarifikasi kepada media dan jurnalis yang sudah unggah berita HOAX (tidak sah atau tidak benar) .

Menurut pandangan kami(TPNPB-OPM-WPA) terhadap hukum pidana pilipina bahwa hukum pidana Filipina terbagi menjadi dua yakni pertama kejahatan secara spesifik dan kedua ancaman pidana.

terhadap masing-masing kejahatan tersebut yang menyebut diatas adalah sebagai berikut Kejahatan diklasifikasikan ke dalam kejahatan terhadap keamanan negara (seperti pengkhiatan, mata-mata dan pembajakan), kejahatan terhadap hukum fundamental negara (pemberontakan, kudeta, penghasutan dan pembangkangan publik), kejahatan terhadap kepentingan publik (pemalsuan uang dan pemalsuan dokumen), kejahatan asusila, kejahatan yang dilakukan pegawai pemerintah, kejahatan terhadap perorangan (pembunuhan, penganiayaan, perkosaan), kejahatan terhadap keamanan (penculikan), kejahatan terhadap barang-barang (pencurian), dan lainnya.

Kami (TPNPB-OPM-WPA)tahu,kami sadar bahwa Di Negara pilipina tidak pernah memuat undang-undang pidana terkait kekerasan terhadap pejuang kemerdekaan bangsa papua Barat  termasuk penangkapan Tuan Anton gobai adalah pejuang kemerdekaan bangsa papua Barat yang sedang  di duduki atau berstatus sebagai kepala staff angkatan udara tentara papua Barat (TPNPB-OPM-WPA)

berikut ini ialah Beberapa hal di bawah ini adalah tuntutan Tentara papua Barat West Papua army TPNPB-OPM-OPM:

Per-tama; Pemerintah Pilihpina Segera Bebaskan Kepala Staff Angkatan Udara tuan Anton Gobai bila pemerintah Pilihpina jalankan proses Hukumnya lama kami tentara Pembebasan nasional Papua barat juga Akan jaga juga terhadap warga pilihpina pengusaha yang ada di negara Indonesia lebih khusus Pengusaha pilihpina yang ada di Papua barat,

Ke-dua, kami minta supaya cepat mengeluarkan pejuang kemerdekaan Tuan ANTON GOBAI selaku kepala staff angkatan udara tentara Pembebasan papua Barat TPNPB-OPM-WPA dari penjara kepolisian pilipina dengan hormat dan secara terhormat,

Ke-tiga, kami(TPNPB-OPM-WPA) Meminta kepada negara pilipina bahwa tidak boleh percaya pada Media buzzer atau media syber crime yang selalu menyebarkan pemberitaan bohong tentang perjuang kemerdekaan bangsa papua Barat Anton GOBAI selalu kepala staff angkatan udara tentara Pembebasan papua Barat TPNPB-OPM-WPA,

Ke-empat;kami(TPNPB-OPM-WPA) menolak tegas kepolisian pilipina mendeportasi tuan Anton GOBAI kepada kepolisian Indonesia adalah melanggar kedaulatan negara pilipina diluar dari pada mekanisme hukum internasional, dan

Kelima;kami (TPNPB-OPM-WPA) meminta kepada Hakim supaya Hakim  menghargai  pengacara Tuan Anton GOBAI di Filipina dan lain-lain.

Dikeluarkan di mabes angkatan udara tentara Pembebasan nasional Papua Barat TPNPB-OPM-WPA.
(KOPAPI)

Writer: Hans kopapi

Responses (4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *